UU Badan Hukum Pendidikan Dinilai Legalkan Guru Kontrak
JAKARTA -- Ketua Forum Guru Independen Indonesia Suparman menilai Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan tidak berpihak kepada guru, terutama guru nonpegawai negeri sipil. "Ada celah yang diberikan kepada Badan Hukum Pendidikan untuk mengangkat guru kontrak," kata dia kepada Tempo kemarin.
Dalam Pasal 55 ayat 2 Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan membuat perjanjian kerja dengan pemimpin organ pengelola bad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini