Gugatan Praperadilan Romli Ditolak
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Romli Atmasasmita, tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut hakim Suharto, penahanan Romli oleh Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan aturan.
"Menolak pemohon praperadilan untuk seluruhnya dan menyatakan surat perintah penahanan adalah sah," kata Suharto saat membacakan putusan di Pengadilan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini