maaf email atau password anda salah


Mantan Duta Besar Divonis 3 Tahun

Hakim Made Hendra mengajukan pendapat berbeda.

arsip tempo : 171403123497.

. tempo : 171403123497.

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Muhammad Slamet Hidayat, dan bekas Bendahara Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, Erizal. Keduanya terbukti melakukan korupsi dalam proyek renovasi kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.

"Kedua terdakwa juga harus membayar uang denda senilai Rp 150 juta," ujar ketua majelis hakim Mans

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan