Jaksa Tetap Yakin Muchdi Bersalah
JAKARTA -- Jaksa penuntut umum kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir berkukuh bahwa terdakwa Muchdi Purwoprandjono bersalah. Ketua tim jaksa penuntut umum, Cirus Sinaga, menegaskan bahwa bekas Deputi V/Penggalangan Badan Intelijen Negara itu patut dituntut 15 tahun penjara karena terbukti telah menganjurkan dan memberikan sarana kepada Pollycarpus Budihari Priyanto untuk menghabisi Munir.
"Kami memohon kepada majelis untuk menolak pleido
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini