Kilas
Survei Hanya untuk Kepentingan Partai
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum melarang lembaga survei yang bekerja untuk peserta Pemilihan Umum 2009 mempublikasikan hasil surveinya. Anggota Komisi Pemilihan, Endang Sulastri, mengatakan hasil survei tersebut hanya untuk kepentingan partai politik. "Hasil survei cukup diberikan ke pemesannya," kata Endang di kantornya kemarin.
Menurut dia, ketentuan ini disepakati dalam rapat pleno lembaganya. Ketentuan itu untuk melindungi masyarakat. Sebab, has
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini