Undang-Undang Pemilihan Presiden Kembali Digugat
JAKARTA -- Sebanyak enam partai politik kemarin mengajukan hak uji materi atau judicial review atas Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi kemarin. Mereka meminta agar Pasal 9 Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dibatalkan.
Ketentuan itu menyebutkan "Pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini