Pemerintah Minta Uang Tommy Dibekukan tanpa Batas Waktu
JAKARTA -- Pemerintah akan mengajukan permohonan banding terhadap keputusan hakim Pengadilan Negara Bagian Guernsey, Inggris, yang memperpanjang pembekuan uang milik Tommy Soeharto sebesar 36 juta euro atau sekitar Rp 540 miliar di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey hingga 23 Mei 2009.
"Seharusnya lama pembekuan tindak didasarkan pada kalender, tapi pada proses perkara," ujar jaksa pengacara negara Joseph Suardi Sabda kepada Te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini