Al-Amien Dituntut 15 Tahun Penjara
JAKARTA - Anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Al-Amien Nur Nasution, dituntut hukuman 15 tahun penjara. "Al-Amien terbukti bersalah melakukan korupsi yang melanggar pasal 12a dan 12e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Anang Supriyatna saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta kemarin.
Al-Amien juga dituntut denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga memintanya membayar uang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini