RUU Badan Hukum Pendidikan
Fungsi Pengawasan Disepakati
Jakarta - Departemen Pendidikan Nasional dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menambahkan fungsi pengawasan pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP).
Fungsi pengawasan pendidikan ini, kata Ketua Tim Perumus RUU BHP Anwar Arifin, akan diletakkan dalam fungsi senat akademik. "Dijelaskan pada pasal 47," kata dia saat ditemui seusai rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional di DPR kemarin.
Sebelumnya, senat akademik m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini