Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Urip
JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, yang terbukti menerima suap dalam kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Dua anggota majelis hakim menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion. Mereka menilai Urip seharusnya dihukum seumur hidup.
Madya Suhardja, anggota majelis hakim tingkat banding, mengatakan Urip juga divonis membayar denda Rp 500 juta subsider delapan bulan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini