Hakim Tolak Eksepsi Djoko 'Banyugeni'
BANTUL - Majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) Djoko Suprapto, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Majelis hakim mempersilakan jaksa penuntut umum melanjutkan persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Semua eksepsi terdakwa Djoko Suprapto tidak bisa diterima, jaksa telah cermat dalam penyusunan dakwaan," kata ketua majelis hakim Purwono di persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, Yog
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini