Penyumbang di Atas Rp 20 Juta Lampirkan NPWP
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak meminta Komisi Pemilihan Umum mewajibkan penyumbang dana kampanye di atas Rp 20 juta melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan surat resmi Direktur Jenderal Pajak pada 26 November ke Komisi, permintaan tersebut disesuaikan dengan aturan batas minimal penghasilan perorangan yang dikenai pajak, yakni Rp 15,84 juta per tahun.
"Sesuai dengan ketentuan penghasilan tidak kena pajak yang berlaku mulai 20
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini