Vista Bella dan Pemerintah Sepakat Berdamai
JAKARTA -- PT Vista Bella Pratama menyatakan telah membatalkan pembelian hak tagih utang atau cessie atas PT Timor Putra Nasional senilai Rp 4,045 triliun dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada 2003. Kesepakatan antara Vista Bella dan Menteri Keuangan itu difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rahmat Indra, kuasa hukum Vista Bella, mengatakan kliennya dan Menteri Keuangan, yang sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sepa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini