Lembaga Perlindungan Saksi Terbentur Aturan Kerja
JAKARTA - Meski sudah terbentuk lebih dari tiga bulan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban belum bisa berbuat banyak untuk melindungi saksi dan korban. Menurut Zaenal Abidin, anggota Koalisi Perlindungan Saksi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, selama 100 hari beroperasi, Lembaga Perlindungan Saksi belum bertugas secara maksimal. Sebab, Presiden belum menerbitkan peraturan presiden tentang organisasi dan tata laksana Lembaga Perlindu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini