Perubahan Jumlah Daftar Pemilih Dipersoalkan
JAKARTA - Sejumlah kalangan mempermasalahkan daftar pemilih yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Dalam daftar itu terjadi perubahan jumlah pemilih di hampir semua provinsi.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Jeirry Sumampow, menyatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Legislatif tak membolehkan perubahan daftar pemilih. "Perubahan itu menunjukkan tak ada kepastian hukum dalam pelaksanaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini