KPU Akan Masukkan Syarat Nomor Pajak
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menyatakan akan memasukkan syarat nomor pokok wajib pajak dalam ketentuan sumbangan dana kampanye. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Abdul Hafiz Anshary, ketentuan itu bisa dimasukkan jika Direktur Jenderal Pajak meminta. "Jika mereka (Direktorat Jenderal Pajak) meminta nomor pajak, kami akan merevisinya," kata Hafiz di kantornya kemarin.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak meminta Komisi Pemilihan Umum memasukkan syar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini