Djoko 'Banyugeni' Suprapto Tolak Dakwaan Jaksa
YOGYAKARTA--Djoko Suprapto, terdakwa kasus penipuan berkedok inovasi teknologi, menolak dakwaan penipuan dan penggelapan terhadap Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Hal itu ia ungkapkan dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bantul kemarin.
"Barang yang dikirim ke UMY atas sepengetahuan Khoiruddin Bashori (Rektor UMY saat itu--Red.)," kata Djoko, "Barang tersebut bukan alat pembangkit listrik, tapi merupakan stabilizer, salah satu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini