Undang-Undang Perlindungan Guru Dinilai Tak Perlu
Jakarta - Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia Suparman menyatakan guru sama sekali tidak memerlukan Undang-Undang Perlindungan Guru. Alasannya, kata Suparman, perlindungan telah cukup diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005. "Semua sudah ada, tinggal pelaksanaannya saja," kata dia kemarin.
Pasal 39 Undang-Undang Guru menyebutkan, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib member
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini