PGRI Minta Undang-Undang Perlindungan Guru
Jakarta-- Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistyo meminta pemerintah membuat Undang-Undang Perlindungan Guru. Peraturan ini, kata Sulistyo, diharapkan akan membuat guru merasa nyaman saat mengajar.
Selama ini, kata Sulistyo, banyak guru yang terkena pasal pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ?Siswa dicubit sedikit oleh guru, orang tua sudah mengadukan guru,? kata dia dalam temu wart
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini