Dewan Tolak Penggunaan Nomor Pajak Sumbangan Dana Kampanye
JAKARTA-Mantan Ketua Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota Legislatif, Ferry Mursyidan Baldan, menilai penggunaan nomor pokok wajib pajak tak diperlukan dalam sumbangan dana kampanye. Alasannya, penggunaan nomor pokok bisa menghalangi masyarakat dalam menyumbang. "Tidak semua orang mempunyai nomor pokok wajib pajak," kata Ferry dalam acara diskusi di Jakarta kemarin.
Menurut Ferry, pengguna
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini