Penyebar Rumor Bank Krisis Seorang Broker
JAKARTA -- Polisi membenarkan telah membekuk penyebar pesan melalui surat elektronik (e-mail) yang menyatakan Bank Panin, Bukopin, Victoria, Artha Graha, dan CIC terancam pailit pada Jumat lalu. "Dalam jangka waktu 1 x 24 jam Mabes Polri bisa menangkap pelaku," kata Wakil Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Soelistyo Ishak.
Erik Jazir Ardiansyah, 38 tahun, yang ditangkap polisi, adalah seorang pialang (broker) di PT Bahana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini