Sukmawati Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI memeriksa Ketua Umum PNI Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah. Jika terbukti memalsukan, ia diancam pidana pemilihan umum tentang penggunaan dokumen palsu.
Polisi akan mengenakan Pasal 266 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota Legislatif terhadapnya. "Tuduhannya itu. Tapi sekarang dia kan mengelak," kata Direktur Keamanan dan Transnasional Markas Besa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini