Hashim Diancam Pidana Penjara
SURAKARTA - Pengusaha Hashim Djojohadikusumo mulai diadili di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, kemarin. Dalam sidang, jaksa mendakwa Hashim melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya karena tidak melaporkan dan mendaftarkan koleksi benda budaya kepada Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. "Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp 10 Juta," kata jaksa penuntut, Tata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini