Kilas
Uji Materi Syarat Calon Presiden
JAKARTA -- Selama 30 hari setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, empat partai siap mengajukan uji materi syarat kursi atau suara partai atau gabungan partai pengusung pasangan calon dalam undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden. Keempat partai ini adalah Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Demokrasi Pembaruan, dan Partai Matahari Bangsa.
"Tiap partai mengirimkan anggotanya untuk bergabung dalam tim h
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini