Penjara 18 Bulan untuk Rizieq dan Munarman
Jakarta - Rizieq Shihab dan Munarman, terdakwa perkara kekerasan terhadap aktivis kelompok prokebebasan beragama, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa penahanan oleh Pengadilan Jakarta Pusat kemarin. Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2 tahun penjara.
Mereka disidang terpisah oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Panusunan Harahap. Majelis hakim menyatakan Ketua Umum Front Pembela Islam Rizieq Shihab ter
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini