Lemahnya Perlindungan HAM di Piagam ASEAN
Kabar menggembirakan dihembuskan melalui Piagam Perhimpunan Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN Charter) kepada para korban pelanggaran hak asasi manusia. Piagam yang telah diratifikasi semua anggotanya itu (10 negara: Indonesia, Filipina, Thailand, Kamboja, Malaysia, Singapura, Vietnam, Brunei Darussalam, Burma, dan Laos) merekomendasikan pembentukan Badan HAM ASEAN atau ASEAN Human Rights Body.
Rekomendasi itu dituangkan dalam Pasal 14 Piagam AS
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini