Permohonan Peninjauan Kembali Samadikun Ditolak
JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Samadikun Hartono, pemilik Bank Modern yang buron setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
"Majelis hakim menolak permohonan Samadikun Hartono," kata Nurhadi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, kepada wartawan di kantor Mahkamah Agung kemarin
Menurut Nurhadi, penolakan atas upaya hukum luar biasa itu diputuskan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini