Mantan Sekretaris Daerah Jambi Divonis 3 Tahun Penjara
JAKARTA -- Mantan Sekretaris Daerah Jambi Abdul Chalik Saleh divonis 3 tahun penjara dan diminta membayar uang denda sebesar Rp 150 juta. Chalik terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai sekretaris daerah dan kuasa pengguna anggaran daerah Jambi tahun 2004 dalam kasus korupsi pembangunan kantor penghubung Pemerintah Provinsi Jambi di Jakarta. Hukuman ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.
"Terdakwa terbukti secara sah bersama-sama melawan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini