Mantan Konsul Jenderal di Kinabalu Ditahan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan Arifin Hamzah, mantan Konsul Jenderal Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kinabalu, Malaysia, ke rumah tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta.
Arifin bersama delapan pejabat konsulat jenderal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberlakuan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Arifin akan ditahan selama periode pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini