Kejaksaan Hentikan Kasus BPPC
JAKARTA -- Kejaksaan Agung resmi menghentikan kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang melibatkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus itu tinggal diteken penyidik.
"Sudah resmi dihentikan," kata Marwan kemarin di kantornya. "Tinggal suratnya yang belum ditandatangani Direktur Penyidikan (Muhammad Farela)." Setelah itu, Jaksa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini