Burhanuddin Abdullah Dituntut 8 Tahun
JAKARTA -- Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. "Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rudi Margono, saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Jaksa menilai, Abdullah bersama para anggota Dewan Gubernur BI telah terbukti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini