Wakil Wali Kota Medan Divonis 4 Tahun
Jakarta - Wakil Wali Kota Medan Ramli divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan. Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim Sutiyono saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Ramli juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai uang yang telah dipakainya secara pribadi, Rp 6,19 miliar.
Dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini