Pengumuman Daftar Calon Sementara
Komisi Pemilihan Umum Dinilai Langgar Undang-undang
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Sebab, dalam pengumuman daftar calon sementara di media massa, KPU tidak mencantumkan foto para calon legislator. "Undang-undang mewajibkan pengumuman daftar calon sementara di media massa dilengkapi foto. Tapi KPU tidak melaksanakannya," ujar Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Pemilihan Umum Hadar Navis Gumay di Jakarta kemarin.
Selain itu,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini