Telekonferensi Budi Santoso Jadi Alternatif
JAKARTA -- Kejaksaan menyatakan tak menutup kemungkinan menggelar telekonferensi kesaksian Budi Santoso dalam sidang kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir dengan terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Mayor Jenderal Purnawirawan Muchdi Purwoprandjono. Hal ini dilakukan bila Budi tak bisa hadir di persidangan.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga, telekonferensi akan dilakukan setelah berita acara pemeriksaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini