Permohonan Penundaan Eksusi Mati Ditolak
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan provisi penundaan eksekusi hukuman mati selama proses uji materi Undang-Undang Nomor 2/PnPS/1964 tentang Tata Cara Hukuman Mati yang diajukan tiga terpidana mati kasus Bom Bali. "Mahkamah Konstitusi itu tidak mengenal provisi," kata Mohammad Mahfud Md., Ketua Mahkamah Konstitusi, di Jakarta kemarin. Mahfud mengatakan, perkara itu akan diputuskan bulan ini.
Sebelumnya, tiga terpidana mati kasus Bom Bali
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini