Pembentukan Desk Pemilu Dinilai Tak Perlu
JAKARTA -- Rencana pemerintah membentuk desk pemilihan umum mendapat tentangan dan dinilai tak perlu. Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Andi Yuliani Paris, mengatakan bahwa desk pemilu tak perlu dibentuk karena tak ada dasar hukum pembentukannya. "Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum hanya membolehkan bantuan pemerintah, bukan pembentukan desk," ujarnya saat dihubungi kemarin.
Pemerintah berencana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini