KASUS CEK PERJALANAN
Petinggi Bank Artha Graha Dicekal
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mencekal Direktur Utama Bank Artha Graha Internasional Andy Kasih, Direktur Utama PT First Mujur Budi Santoso, dan pengusaha swasta Hidayat Sulaiman. Menurut Direktur Ditjen Imigrasi Syaiful Rahman, pencekalan tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pencekalan berlaku setahun sejak 28 September 2008 atas permintaan KPK," kata Syaiful saat dihubungi Tempo ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini