Pasal Ambigu dalam RUU Pornografi Akan Diperbaiki
JAKARTA - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pornografi, M. Irsyad Sudiro, mengatakan panitia sedang mengakomodasi berbagai masukan terkait dengan pasal-pasal yang masih mengundang pro-kontra dan dianggap ambigu. "Kami sedang mengeksplorasi masukan-masukan," kata Irsyad di gedung Dewan Perwakilan Daerah, Jakarta, kemarin.
Masukan itu sebagian besar terkait dengan tata bahasa, penggunaan kata, dan pasal yang belum jelas. Materi yang masih
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini