Jaksa: Sarjan Terima Suap Alih Fungsi Hutan
JAKARTA --Sarjan Taher, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009, didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan empat anggota komisi yang sama dalam proses pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Mochamad Rum, keempat orang itu adalah Yusuf Erwin Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa.
"Sarjan melakukan perbuatann
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini