Komnas HAM Tolak RUU Pornografi
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menolak Rancangan Undang-Undang Pornografi karena dinilai mengatur sesuatu yang privat. "Kami jelas menolak, tidak etis persepsi sebuah nilai disamakan," kata anggota Komnas HAM, Yoseph Adi Prasetyo, di Jakarta kemarin.
Menurut Yoseph, ketentuan pornografi cukup diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apalagi kalau RUU Pornografi disahkan, kata dia, maka akan muncul tumpang tindih aturan huku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini