Pejabat Wajib Umumkan Kekayaan di Kantornya
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta seluruh pejabat negara mengumumkan laporan harta kekayaannya di kantor tempat pejabat tersebut bekerja. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Komisi telah mengirim surat edaran soal itu kepada semua lembaga pemerintah belum lama ini.
Surat edaran itu, menurut Johan, antara lain berisi permintaan agar para pejabat memajang daftar kekayaan mereka di papan pengumuman selama 30 hari. "Harus ditemp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini