MK Belum Berwenang Selesaikan Sengketa Pilkada
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menyatakan belum berwenang menyelesaikan sengketa perselisihan pemilihan kepala daerah. Gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, Bachtiar Basri dan Slamet Haryadi, pun ditolak Mahkamah.
Majelis hakim konstitusi yang dipimpin Mahfud Md. menyatakan permohonan tersebut belum bisa diterima karena belum ada pengalihan kompetensi atau kewenangan untuk menangani perselisihan hasil pemiliha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini