Kejaksaan Didesak Cabut Banding SP3 Sjamsul Nursalim
JAKARTA -- Kejaksaan Agung didesak mencabut upaya banding atas pembatalan penghentian penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan obligor Sjamsul Nursalim. Pencabutan itu dinilai akan mempertahankan kredibilitas dan komitmen Kejaksaan dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kalau masih memiliki komitmen terhadap masyarakat, seharusnya upaya banding itu dicabut meski putusannya dalam minggu ini keluar," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah, M
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini