DPR Setujui Usia Pensiun Hakim Agung 70 Tahun
JAKARTA -- Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui batas usia pensiun seorang hakim agung adalah 70 tahun. Alasannya, usul pemerintah itu dinilai merupakan praktek umum yang juga diterapkan di beberapa negara lain.
"Bahkan di Amerika, usia hakim agung itu seumur hidup. Hakim agung (hanya) bisa dipecat jika melanggar kode etik," kata anggota Panitia Kerja, Nasir Djamil, ketika dihubungi kemarin.
Kesepakatan atas materi ini diambil se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini