KPU Diminta Buat Kode Etik Baru
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum diminta segera membuat kode etik penyelenggara pemilihan umum. Kode etik seharusnya sudah disahkan tiga bulan setelah Badan Pengawas Pemilu terbentuk. "KPU tidak menaati Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan karena belum mengesahkan kode etik," kata anggota Komisi Pemerintahan DPR, Saifullah Ma'shum, ketika dihubungi kemarin.
Badan Pengawas dilantik pada 9 April lalu sehingga kode etik haru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini