Eddy Sofyan Divonis 10 Tahun Penjara
JAKARTA - Eddy Sofyan, Direktur Utama PT Volgren Indonesia, divonis 10 tahun penjara. Komentator sepak bola itu dinilai oleh majelis hakim yang dipimpin Hari Sasangka terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi medium term note atau surat utang jangka menengah PT Jamsostek di PT Volgren Indonesia. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi," kata Hari Sasangka, ketua majelis hakim, saat membacak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini