Ada Bukti Baru Melawan Tommy
JAKARTA --Jaksa Pengacara Negara Yoseph Suardi Sabda memastikan pemerintah mengantongi bukti baru sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali atau PK atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT Timor Putra Nasional dalam sengketa uang senilai Rp 1,2 triliun. "Ada pula dasar PK selain novum atau bukti baru itu," kata Yoseph kemarin.
Bukti baru itu, menurut dia, antara lain dokumen pengalihan atau set off yang dibuat setelah Badan Penyehatan Perban
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini