Vincent Dipindahkan ke Kalimantan Timur
Jakarta --Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Untung Sugiyono mengatakan Vincentius Amin Sutanto, pelapor kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group, bakal dipindahkan dari penjara Salemba, Jakarta, ke penjara di Kalimantan Timur. "Baru tadi disetujui," kata Untung saat dihubungi melalui telepon kemarin.
Pemindahan itu, menurut Untung, dilakukan karena ada surat permohonan dari Kepolisian Daerah Kaliman
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini