Kilas
Kekayaan Pejabat Tetap Dipublikasikan
JAKARTA -- Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Gayus T. Lumbuun, menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap bisa mempublikasikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Menurut Gayus, KPK memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan verifikasi LHKPN sesuai dengan undang-undang. "Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, pejabat penyelenggara negara wajib melakukan LHKPN, sedangkan KPK memiliki hak dan kewajiban untuk mempublikasikan," u
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini