maaf email atau password anda salah


Dakwaan terhadap Muchdi Diterima

Keberatan terdakwa dianggap tak relevan.

arsip tempo : 171401070624.

. tempo : 171401070624.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau keberatan terdakwa kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, Muchdi Purwoprandjono. "Surat dakwaan dinyatakan sah menurut hukum dan sidang harus dilanjutkan," kata ketua majelis hakim Suharto di persidangan kemarin.

Pada persidangan itu majelis mengesampingkan eksepsi Muchdi soal adanya tekanan internasional dalam penanganan kasus Munir. Majelis juga

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan